Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman (SOP) Administrasi Pemerintahan;
2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Persyaratan Pelayanan
1. Surat pengantar dari Perguruan Tinggi
2. Surat pengantar dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
Sistem, mekanisme, dan prosedur
1. Pemohon mengisi dan mengupload permohonan pengajuan izin pendahuluan/penelitian melalui google form
2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diupload pada google form
3. Petugas membuat surat izin pendahuluan/penelitian dan salinan copy nya
4. Petugas menganalisis surat izin Rekomendasi pengambilan data/penelitian dari aspek administrasi
5. Kepala Subkoordinator SDMK membubuhkan paraf pada salinan copy surat izin pendahuluan/penelitian
6. Kepala Subkoordinator SDMK menganalisis surat izin pendahuluan/penelitian dari aspek administrasi
7. Kepala Bidang SDK Membubuhkan paraf pada salinan copy surat izin pengambilan data/penelitian
8. Sekretaris dinas membubuhkan paraf pada salinan copy surat izin pengambilan data/penelitian
9. Kepala dinas menandatangani surat izin pengambilan data/penelitian dan salinan copy nya
10. Petugas mencatat dan membubuhkan cap pada surat izin pengambilan data/penelitian
11. Petugas mendistribusikan surat izin pendahuluan/penelitian
12. melakukan penyimpanan arsip