TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAJALENGKA
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
1. Individu :
a. KTP/ SIM/ Paspor
2. Kelompok Orang :
a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
3. Organisasi Berbadan Hukum :
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
c. AD/ART Organisasi
Langkah 2
a. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi.
b. Pemohon Informasi Publik dapat mengirimkan email berisi persyaratan di Langkah 1 dan Formulir Permohonan informasi ke email dinkes@majalengkakab.go.id
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan.
Langkah 4
Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Terima Permohonan.
BIAYA TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan atau pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat.